A. Antara Legitimasi Sosiologis Dan Legitimasi Etis
Tinjauan etis mengenai kekuasaan (power, autorithy) pertama-tama berkenaan dengan masalah legitimasinya, dalam perkembangan selanjutnya, istilah legitimasi bukan hanya mengacu kepada kesesuaian dengan hukum formal tetapi juga hukum-hukum kemasyarakatan dan norma-norma etis.
Didalam suatu system sosial senantiasa terdapat orang-orang yang memiliki hak dan tanggung jawab yang lebih besar dalam bertindak, orang sepeti itu sering disebut sebagai orang yang memiliki kekuasaan atau punya wewenang untuk mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap khalayak. Dengan demikian, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Pendobrakan terhadap legitimasi kekuasaan religious melahirkan legitimasi sosiologis, bahwa keabsahan kekuasaan seharusnya ditentukan secara rasional untuk kepentingan bersama dalam suatu organisasi raksasa yang dikenal sebagai negara. Konsep legitimasi sosiologis mendasarkan diri pada fenomena bahwa sekelompok anggota masyarakat bersedia dengan suka rela menyerahkan hak kepada orang yang terpilih untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan tertentu yang menyangkut setiap anggota masyarakat tersebut. Sudah barang tentu pengertian yang inheren dalam kebijakan (policy) tersebut adalah segala bentuk pengambilan keputusan yang bermanfaat, atau sekurang-kurangnya tidak merugikan, bagi setiap unsure atau anggota masyarakat tadi. Weeber melihat adanya tiga corak legitimasi sosiologis melalui konsepsinya tentang domination dalam masyarakat. Pertama adalah kewenangan tradisional (traditional domination), bahwa kekuasaan untuk mengambil keputusan umum diserahkan pada seseorang berdasarkan keyakinan-keyakinan tradisional. Misalnya, seseorang diberi hak atau kekuasaan karena ia berasa dari golongan bangsawan atau dinasti yang memang sudah memerintah untuk kurun waktu yang lama. Jenis kewenangan ini mirio dengan legitiminasi religious. Kedua, kewenangan kharismatik, yang mengambil landasan pada charisma pribadi seseorang sehingga ia dikagumi dan dihormati oleh khalayak. Ketiga, kewenangan legal-rasional yang mengambil landasan dari hukum-hukom formal dan rasional bagi dipegangnya kekuasaan oleh seorang pemimpin.
Legitimasi sosiologis menyangkut proses interaksi didalam masyarakat yang memungkinkan sebagian besar kelompok sosial setuju bahwa seseorang patut memimpin mereka dalam periode pemerintahan tertentu. Singkatnya, legitimasi sosiologis mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima wewenang penguasa. Paham sosiologis ini mengandung beberapa perbedaan mendasar dengan paham ilmu etika tentang legitimasi yang hendak kita telaah lebih lanjut. Jika legitimasi sosiologis melihat kewenangan atas kekuasaan berdasarkan bulat tidaknya kesepakatan yang terjelma dalam masyarakat, legitimasi etis melihat kesesuaian antara dasar-dasar kekuasaan itu dari sudut norma-norma moral. Dengan demikian legitimasi etis bukan sekedar menyangkut opini maysrakat mengenai keabsahan seseorang dalam kekuasaannya, bukan pula hanya berkaitan dengan tatanan hukum tertulis yang berlaku didalamnya, tetapi lebih dari itu ia mencoba meletakkan prinsip-prinsip moral atas kekuasaan tadi.
Pertama, kerangka legitimasi etis mengandaikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut manusia hendaknya diselesaikan secara etis termasuk persoalan kekuasaan. Masalahnya tidak sekedar bagaimana menumpas pemberontakan atau mencegah gerakan-gerakan kudeta itu, melainkan apa yang mendorong orang-orang untuk bertindak maker serta legalitas morakl dan kebijakan-kebijakan yang diambil rezim selama ia berkuasa. Inilah perbedaan pokok paham etis dengan paham pragmatis maupun utilitarian.
Kedua, legitimasi etis berada di setiap tatanan normative dalam perilaku manusia. Normative etika tidak saja diperkenankan mempertanyakan hukum positif, aturan perilaku, pandangan hidup, tetapi bahkan boleh dan bisa mempertanyakan doktrin dan ideology yang mendasari cara pandang suatu bangsa. Ideology suatu bangsa acapkali memiliki sisi sempit yang hanya melihat apakah kebijakan-kebijakan yang diambil oleh seorang pengusaha sudah cocok dengan ajaran yang terkandung dalam ideology tersebut, ia mensyaratkan bahwa pertama-tama ideology mesti diterima.
Akhirnya, karena etika tidak mendasarkan diri pada pandangan-pandangan moral de facto yang berlaku dalam masyarakat saja, legitimasi etis takan pernah dibatasi oleh ruang dan waktu. Legitimasi kekuasaan misalnya, tidak dapat dibuktikan dari kenyataan bahwa setiap anggota masyarakat dalam suatu negara tunduk dalam perintah-perintah sang penguasaha. Selalu terdapat kmu ngkinan bahwa ketaatan atau ketundukan itu tercipta karena naluri, paksaan, ataupun ancaman. Oleh sebab itu, pengertian legitimasi terkadang berada diluar apa yang diterima oleh kebanyakan orang pada lingkup sosial tertentu. Bila pihak-pihak tertentu sudah mulai bersaing meraih kekuasaan dan merasakan berbagai keuntungan dari kekuasaan itu, alas an-alasan pembenar (judgements) untuk mendudukinya sudah tidak murni lagi.
B. Legitimasi Kekuasaan Negara Menurut Beberapa Pemikir
Negara adalah suatu bentukan permanen yang terdiri dari orang-orang yang hidup bersama dalam suatu teritori dan organisasi dibawah suatu pemerintahan yang bebas dari kontrol luar serta membentuk memberlakuan hukum di dalam batas-batas negara tersebut.
Unsur pokok yang biasanya dikaitkan dengan negara ialah:
1. Penduduk atau sekelompok orang, yang jumlahnya relatif besar
2. Wilayah/teritori yang pasti
3. Organisasi politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasi kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh politik”
4. Kedaulatan (sovereignty).
Istilah pemerintahan (goverment) merujuk kepada orang-orang yang memilki fungsi kontrol politis pada waktu tertentu. Maka aparat pemerintahan berbeda dengan warga negara biasa yang menjadi anggota negara tetapi tidak menjadi bagian dari tubuh pemerintah.kedaulatan memiliki dua aspek. Ia mensyaratkan adanya kebebasan eksternal maupun otoritas internal, atau kekuasaan untuk memberlakukan hukum dan memaksakan ketaatan.
1. Plato
Sebagai seorang filsuf, Plato terpengaruh ajaran Socrates bahwa kebajikan (virtue) berisi pengetahuan mengenai hal-hal yang baik, karena itu masalah bagi kita semua adalah membangun suatu negara yang didalamnya semua orang tertarik pada kebajikan.
Dalam model distribusi kekuasaan antara penguasa dan yang dikuasai, Plato mengandaikan bahwa para penguasa memperoleh hak memakai kekuasaan untuk mencapai kebaikan publlik dari kecerdasan mereka yang luar biasa.
2. Thomas Aquinas
Masalah keadilan diterjemahkan ke dalam dua bentuk yaitu pertama, keadilan yang timbul dari transaksi-transaksi seperti pembelian penjualan yang sesuai dengan asas-asas distribusi pasar, dan kedua, menyangkut pangkat bahwa keadilan yang wajar terjadi bila seorang penguasa atau pemimpin memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan pangkat.
Kemudian, St. Thomas Aquinas membahas tentang hukum melalui pembedaan jenis-jenis hukum berikut ini menjadi tiga.
a. Hukum Abadi (Lex Eterna)
Kebenaran dari hukum ini ditunjang oleh kearifan Ilahi yang merupakan landasan dari segala ciptaan. Manusia merupakan salah satu makhluk yang mencerminkan kebijaksanaan Sang Pencipta. Makhluk itu ada, dan bahwa makhluk itu bebentuk atau berkodrat sebagaimana adanya karena itulah yang dikehendaki-Nya. Oleh sebab itu, manusia sebagai makhluk yang berakal budi wajib memenuhi setiap apa yang menjadi kehendak Tuhan dan mempertanggungjawabkannya secara sungguh-sungguh.
b. Hukum Kodrat (Lex Naturalis)
Hukum ini dijadikannya sebagai dasar dari semua tuntutan moral. Menurut Aquinas, Tuhan menghendaki agar manusia hidup sesuai dengan kodratnya. Itu berarti bahwa manusia hidup sedemikian rupa sehingga ia dapat berkembang, membangun dan menemukan identitasnya, serta dapat mencapai kebahagiaan.
c. Hukum Buatan Manusia (Lex Humana)
Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur tatanan sosial sesuai dengan nilai-nilai kebajikan dan keadilan. Norma-norma hukum berlaku karena adanya perjanjian antara penguasa dengan rakyatnya. Aquinas menekankan bahwa isi hukum buatan manusia hendaknya sesuai dengan hukum kodrat. Kekuasaan harus memiliki legitimasi etis. Kekuasaan hanyalah suatu kenyataan fisik dan sosial, tetapi tidak memuat suatu wewenang.
3. Niccolo Machiavelli
Machiavelli sesungguhnya sangat mendambakan suatu negar yang kuat, kokoh, dan tidak selalu dirongrong oleh tindakan korup. Ia merindukan suatu keadaan di mana negara merupakan pusat kekuasaan yang didukung sepenuhnya oleh rakyat banyak sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lancar. Untuk itu sang pemimpin harus punya kekuatan untuk mempertahankan kekuasaannya. Satu-satunya kaidah etika politik yang dianut oleh Machiavelli ialah bahwa apa yang baik adalah segala sesuatu yang mampu menunjang kekuasaan negara.
Sayangnya, Machiavelli bergerak terlalu jauh ketika mengatakan bahwa tindakan-tindakan yang jahatpun dapat dimaafkan oleh masyarakat asal saja penguasa mencapai sukses. Bahwa kekejaman, asal dipakai secara cepat, merupakan sarana stabilisasi kekuasaan raja yang mutlak ada.
4. Thomas Hobbes
Dasar dari ajaran Hobbes adalah tinjauan psikologis terhadap motivasi tindakan manusia. Dia menemukan bahwa manusia selalu memiliki harapan dan keinginan yang terkadang absurd, licik, dan emosional. Semua itu akan berpengaruh apabila seorang manusia menggenggam kekuasaan. Akan tetapi, Hobbes tidak hanya asik dengan pembahasan tentang teknik-teknik perebutan dan pertahanan kekuasaan sebagaimana Machiavelli, tetapi mengaitkan masalah-masalah tersebut dengan legitimasi kekuasaan politik. Hobbes mengatakan bahwa untuk menertibkan tindakan manusia, mencegah kekacauan, dan mengatasi anarki, kita tidak mungkin mengandalkan kepada imbauan-imbauan moral. Negara harus membuat supaya manusia-manusia itu takut, dan perkakas utama yang mesti digunakan adalah tatanan hukum. Sebab itu negara harus benar-benar kuat.
5. Jean-Jacques Rousseau
Dia berusaha mendefinisikan kembali keprihatinan moral dalam komunitas moral sehingga dia mewakili sudut pandang alternatif yang memberikan kekuasaan yang besar kepada komunitas sebagai satu keseluruhan. Jadi, berbeda dengan Hobbes yang memandang ketertiban berada pada seorang penguasa tunggal (raja yang berdaulat), Rousseau memandang ketertiban yang dihasilkan sebagai akibat dari hak-hak yang sama.
C. Gagasan tentang Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan terletak pada mayoritas rakyat dan pelaksanaannya dilakukan melalui wakil-wakil yang terpilih. Kekuasaan ini juga dilaksanakan dalam konteks jaminan atas hak-hak minoritas. Sebuah ungkapan yang terkenal untuk menggambarkan demokrasi ialah government of people, by people, for people. Di dalam demokrasi, setiap warga negara punya andil dalam menentukan hukum kendatipun ukuran andil untuk masing- masing warga negara berlainan. Bagaimana pembenaran etis bagi demokrasi? Demokrasi bukan sekadar sebuah teori mengenai pemerintahan atau negara, ia juga merupakan teori tentang manusia dan masyarakat manusia. la merupakan suatu pandangan hidup yang secara esensial terkandung dalam dasar-dasar moral, sedangkan konsepsi totalitarian justru menolak beberapa postulat dasar moralitas.
Pertama, demokrasi berlandaskan pada keyakinan nilai dan martabat manusia {worth and dignity of man). Kebenaran mempunyai landasan kebaikan dan kebaikan adalah sesuatu yang dianggap bernilai bagi manusia. Karena manusia sebagai pribadi punya keyakinan diri, inteligensi, diskriminasi etis, apresiasi estetika, dan karakteristik-karakteristik unik lainnya, ia merupakan tujuan dari nilai tersebut. Manusia memiliki suatu kadar transendental karena ia hidup pada titik di mana alam dan jiwa bisa menyatu. Kedua, karena sifat dan nilai manusia, demokrasi mengandung implikasi adanya konsep kebebasan manusia. Manusia harus bebas berpikir dan mengungkapkan pikiran maupun perasaannya. Kebebasan bukan milik negara atau suatu kelompok dalam masyarakat. Pencengkeraman kebebasan individu oleh negara identik dengan pandangan totalitarian.
Kebebasan dilandasi oleh sifat-sifat alami manusia serta kondisi-kondisi yang diperlukan guna pengembangan moral, intelektual, dan spiritualnya. Akan tetapi, sekalipun kebebasan merupakan titik sentral dalam pandangan hidup kita, ia tidak bersifat absolut. Kebebasan yang tak terkendali tanpa disertai kontrol diri dapat mengakibatkan pelbagai ekses yang mengarah pada konflik. Persyaratan ketiga bagi demokrasi ialah aturan hukum {rule of law). Demokrasi berarti adanya suatu aturan hukum yang pasti atau hidup yang bebas di bawah hukum. Manusia dapat menikmati kebebasan dengan sebenar-benarnya hanya apabila kebebasan itu tidak mengganggu kebebasan dan hak-hak orang lain. Demokrasi tepat berada di titik tengah antara anarki dan irani. Tujuannya adalah keadilan, pemberian yang sepadan kepada setiap orang sesuai hak-haknya. Biarpun keadilan yang utuh itu jarang bisa benar-benar tercapai, jika hukum sudah digariskan secara jelas, masuk akal, dan cukup manusiawi, maka kebanyakan orang niscaya akan mendukung hukum tersebut serta menginginkan diperkuatnya aturan-aturan hukum yang dimaksud. Hukum juga memiliki rumusan situasi [definition of the situation) yang memungkinkan keluwesan pelaksanaannya. Aturan hukum hendaknya terhindar dari nafsu, prasangka, dan hak-hak istimewa [privilege); orang dapat melakukan banding atas setiap keputusan resmi yang ditetapkan oleh hakim. Hukum bisa saja bersifat semena-mena dan tiranis atau sekadar mencerminkan kekuatan minoritas serta kelompok-kelompok kepentingan tertentu. Oleh sebab itu, kita harus memperhatikan asas yang keempat yaitu asas persetujuan [principle of consent).
Demokrasi didasarkan pada asumsi tentang pentingnya kontrol kerakyatan [popular control) atas isu-isu kebijakan yang mendasar. Pemerintah harus memiliki kekuatan dan otoritas. Akan tetapi, kekuatan itu jangan lantas berarti kejahatan; kekuatan telah diselewengkan jika itu menyebabkan kejahatan. Kekuasaan yang tidak bertanggung jawab mungkin digunakan untuk kepentingan kelompok yang memiliki kekuasaan tersebut. Di dalam masyarakat yang sempurna dan ideal, setiap orang akan memahami dan mendukung setiap aturan hukum. Namun, karena masyarakat yang sempurna tak pernah terwujud, maka yang terbaik adalah tercapainya aturan mayoritas dengan tetap memberi hak kepada minoritas bila ia mampu melakukamiya melalui persuasi dan perombakan yang rasional. Asas persetujuan mensyaratkan kesediaan untuk memusyawarahkan pelbagai persoalan serta menempatkannya dalam pembicaraan dan pertimbangan yang mendalam.
Beberapa Konsepsi tentang Legitimasi Kekuasaan Dua asas tambahan atau postulat-postulat bagi demokrasi masih dapat diuraikan secara singkat. Keduanya berkaitan dengan konsep kesejahteraan umum yang secara eksplisit dinyatakan dalam konstitusi negara dengan berbagai implikasi yang mengiringinya. Sebagai prinsip kelima, demokrasi mengandaikan bahwa melalui sarana-sarana yang ada padanya keadaan dunia akan menjadi lebih baik dan masyarakat memikul tanggung jawab untuk mencapai tujuan itu. Inilah prinsip perbaikan {betterment), atau kemajuan {progress). Ini bukan merupakan optimisme yang mengada-ada, suatu keyakinan bahwa kemajuan pasti akan tercapai dan berkesinambungan. Akan tetapi, ia juga bukan merupakan pesimisme yang mengatakan bahwa perbaikan kondisi manusia hanyalah harapan-harapan kosong. Demokrasi hendak melangkah dari apa yang ada menuju apa yang seharusnya. Ketika suatu peningkatan dan perbaikan tercapai, ada kepastian bahwa semua itu harus dibagi-bagikan secara merata kepada rakyat. Ini membawa kita kepada asas keenam, konsep persamaan {theconcept of equality). Dorongan ke arah cita persamaan hendaknya bisa menjebol tembok-tembok kelas, agama, jenis kelamin, warna kulit, dan ras di dalam kebijakan-kebijakan sipil dan politis. Keyakinan akan persamaan muncul dari kenyataan bahwa meskipun memiliki perbedaan-perbedaan fisik dan intelektual, manusia juga memiliki potensi humanisme yang mengandung kedalaman nilai. Hukum dan pranata dapat disusun untuk menambah dan memperbesar perbedaan- perbedaan yang memecah-belah manusia maupun untuk menekankan humanisme yang menyatukan mereka. Nafsu manusia yang tak terkendali acapkali mendorongnya untuk mengambil setiap keuntungan dari orang lain, merebut Han mpmiliki vane paling disenangi untuk dirinya tanpa memerdulikan pihak-pihak lain.
Namun, manusia yang punya tingkatan kebajikan lebih tinggi akan berusaha mencari landasan yang tepat bagi kesejahteraan manusia serta memberikan hak-hak kepada yang lemah maupun yang kuat untuk hidup serta melestarikan kehidupan. Tugas demokratis adalah untuk memberikan kepada setiap orang peluang- peluang untuk tumbuh dan dewasa. Demokratis atau tidaknya suatu negara tergantung kepada ada tidaknya peluang rakyat untuk mengontrol pemerintah mereka dan bagaimana kondisi hidup mereka. Karena diketahui bahwa setiap manusia mampu untuk menentukan diri sendiri (self-government), setiap usaha untuk merintanginya dalam menentukan dirinya akan cenderung mengurangi atau menghancurkan martabat dan tanggung jawab diri, beserta kebahagiaan dan karakter yang dimilikinya. Maka perlu ditambahkan bahwa demokrasi tidak tergantung kepada suatu corak pranata mana pun. Semangat dan keyakinan-keyakinannya jauh lebih penting ketimbang perangkat atau instrumen yang dipergunakan untuk mengungkapkan semangat itu. Demokrasi juga mendapat serangan kuat dari berbagai pihak. Argumentasi yang menentang itu antara lain menyebutkan adanya pemerintahan yang hanya dikendalikan oleh orang yang tanggung, kelas menengah, orang-orang yang tidak paham mengenai kebijakan negara, serta orang-orang yang mudah goyah oleh emosi hingga gampang terkecoh; yakni orang-orang yang tidak efisien dan lamban bertindak; dan itu memberi peluang yang besar bagi korupsi dan manipulasi karena adanya kepentingan-kepentingan khusus atau politisi-politisi yaiig termasuk ke dalam "lingkaran dalam". Sebagian kaum fasis menyerang langsung ke arah basis pemerintahan perwakilan itu
D. Birokrasi: Konsep, Tujuan, dan Model
Dewasa ini masyarakat begitu peka dengan istilah birokrasi. Hampir semua lapisan sosial mengenal sebutan birokrasi, terutama di kalangan terdidik. Harus diakui bahwa citra tentang konsep birokrasi memang sudah demikian buruk. Barangkali kita memerlukan terminologi baru untuk mengangkat citra tersebut. Secara epistemologis istilah birokrasi berasal dari bahasa Yunani: Bureau, yang artinya meja tulis atau tempat bekerjanya para pejabat.
Seperti telah diutarakan, birokrasi sesungguhnya dimaksudkan sebagai sara bagi pemerintah yang berkuasa untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan aspirasi masyarakat. Birokrasi mula-mula dibentuk supaya keputusan-keputusan pemerintah dapat dilaksanakan dengan sistematis melalui aparat-aparat negara.
Ciri-ciri pokok dari struktur birokrasi menurut Max Weber :
1. Birokrasi melaksanakan kegiatan-kegiatan reguler yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan- tujuan organisasi, didistribusikan melalui cara tertentu, dan dianggap sebagai tugas-tugas resmi.
2. Pengorganisasian kantor mengikuti prinsip hierarkis.
3. Pelaksanaan tugas diatur oleh suatu “sistem peraturan-peraturanabstrak yang konsisten” dan mencakup juga penerapan aturan-aturan itu dalam kasus-kasus tertentu.
4. Pejabat yang ideal melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat sine ira et studio (formal dan tidak bersifat pribadi)
5. Pekerjaan dalam organisasi birokratis didasarkan pada kualifikasi teknis dan dilindungi dari pemecatan oleh sepihak.
6. Pengalaman menunjukan bahwa tipe oragnissi administratif yang murni berciri birokratis dilihat dari sudut teknis akan mampu mencapai tingkat efisiensi yang tertinggi.
Dengan demikian, efisiensi administratif yang tinggi adalah hasil yang diharapkan dari adanya berbagai ciri birokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Weber.
Beberapa pemahaman yang lazim dianut tentang birokrasi :
1. Inefiensi Organisasi
Pengertian ini muncul karena begitu banyaknya peraturan formal yang harus diikuti jika orang berhubungan dengan birokrasi. Banyak orang yang kemudian menggambarkan birokrasi sebagai penyakit orgabisasi yang mesti diberantas. E Strauss dalam bukunya The ruling Servant (1961) menyebutkan istilah birokrasi bagi banyaknya ketidaksempurnaan dalam struktur dan fungsionalisasi organisasi-organisasi besar. Sedangkan Michael Crozier dalam bukunya The Bureaucratic Phenomenon (1964) melihat birokrasi sebagai suatu organisasi yang tidak dapat memperbaiki perilakunya dengan cara belajar dari kesalahan.
2. Kekuasaan atau Pemerintahan yang Dijalankan Pejabat
Dalam konsep ini birokrasi dirumuskan sebagai pemerintahan oleh para pejabat negara. Sesuai dengan teori politik klasik, di dalam suatu negara diangkat orang-orang yang dipandang layak untuk mengambil keputusan bagi rakyat banyak. Dalam kaitan ini terdapat argumentasi normatif yang mensyaratkan bahwa kekuasaan itu hendaknya tidak dipergunakan secara sewenang-wenang melainkan digunakan untuk kebaikan seluruh rakyat.
3. Administrasi dalam Organisasi Negara
Aparat birokrasi merupakan salah satu lembaga yang melaluinya kegiatan untuk mencapai tujuan dijalankan. Kegiatan administrasi dilaksanakan dalam sebuah organisasi raksasa yaitu Negara. Ciri-ciri dari kegiatan administrasi antara lain spesialisasi tugas, hierarki otoritas, badan ketrampilan serta peran-peran khusus. Staf-staf dalam birokrasi dipilih berdasarkan sistem imbalan sehingga mereka mampu menjadi pendukung efisiensi tugas-tugas pelayanan public.
4. Masyarakat Modern
Pandangan yang menyatakan bahwa birokrasi adalah masyarakat modern itu sendiri berpendapat bahwa organisasi-organisasi merupakan miniature masyarakat, dan masyarakat yang maju adalah masyarakat yang memiliki organisasi-organisasi yang tangguh. Work and Authority in Industry (1956) juga mengandaikan adanya sistem administrasi Negara yang mirip dengan perusahaan besar, dan ia menggunakan istilah birokrasi untuk mewakili pandangan-pandangannya. Namun pada kenyataanya birokrasi yang berlebihan akan menimbulkan ekses-ekses yang merugikan.
5. Organisasi Rasional
Gagasan rasionalitas merupakan landasan dari tipe ideal birokrasi. Prinsip-prinsip pembagian kerja, pelimpahan wewenang, impersonalitas, kualifikasi teknis, dan efisiensi merupakan cirri-ciri yang melekat oada birokrasi. Prinsip-prinsip pembagian kerja, pelimpahan wewenang, ipersonalitas, kualifikasi teknis, dan efisiensi merupakan cirri-ciri yang kuat dalam birokrasi.
Ada banyak pendapat bahwa birokrasi hanya terdapat pada lingkup Negara atau sistem kepegawaian Negara saja, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa pola-pola yang menjadi ciri birokrsi seperti yang dikemukakan Weber juga banyak terdapat pada organisasi-organisasi swasta. Dalam kehidupan kenegaraan modern, birokrasi semakin menjadi perangkat sentral untu memenuhi kebutuhan masyarakat, dan bahkan para pemimpin berpikiran bahwa masyarakat hanya akan mendapatkan pelayanan public yang memuaskan hanya jika itu diselenggrakan melalui birokrasi modern. Alasan birokrasi dirasa semakin diperlukan dengan alasan adanya: pluralism politik, proses konsentrasi, dan kompleksitas teknologi.
E. Wibawa Pemerintah
Cara pandang melihat legitimasi kekuasaan untuk melihat bagaimana kebijakan Negara harus diterjemahkan dalam tindakan nyata oleh para aparat birokrasi. Di dalam birokrasi Gaya kepemimpinan (leadership style) juga diterapkan oleh para birokrat, secara umum terdapat tiga gaya kepemimpinan. Yaitu Pertama, gaya otoriter yang dilakukan oleh pimpinan yang mementingkan wewenang dan pengambilan keputusan yang cepat dan pasti. Pimpinan lebih banyak memerintah dan bawahan tinggal melaksanakan. Kekuasaan pemimpin tampak menonjol dan untuk menjaga ketaatan bawahan digunakan hukum-hukum yang ketat, intimidasi, atau bahkan paksaan. Kedua, pimpinan demokkrasi yang lebih lunak dalam memandang kekuasaan. Dia mengambil keputusan berdasarkan pendapat-pendapat dari bawahan, suara terbanyak atau aturan yang ada disamping pertimbangan-pertimbangan sendiri. Ketiga, gaya kepemimpinan bebas seolah-olah menyerahkan proses pelaksanaan kebijaksanaan kepada bawahan. Pemimpin yang bebas tidak banyak memiliki pendapat sendiri dan lebih banyak berfungsi sebagai coordinator.
Sesuai dengan gagasan tentang demokrasi, pemimpin yang memiliki lebih banyak segi positif dan lebih diperlukan dalam birokrasi modern adalah pimpnan yang demokratis. Yaitu tokoh yang berani menerima tanggung jawab, berani bertindak, disiplin tinggi, tetapi tetap berani mendengar aspirasi rakyat kecil. Pemimpin yang terlalu bebas sering kali juga tidak tepat karena kurang tegas dalam pengambilan keputusan dan akhirnya dapat menimbulkan anarki. Asaas yang mendasari pola pemilihan atau recruitmen pemimpin-pemimpin yang demokratis adalah keterbukaan. Setiap warga Negara memiliki peluang yang sama untuk menduduki posisi pemimpin asalkan memenuhi kualifikasi yang telah disepakati bersama. Seorang pemimpin dipilih melalui seleksi yang didasarkan pada jasa-jasa terhadap rakyat, reputasi keberhasilan dalam menjalankan kebijakan public, inteligensia pengalaman serta persyaratan lain sepenuhnya menjadi hak rakyat untuk menentukan. Inilah yang disebut sebagai kekuasaan konstitusional.
Untuk mengetahui landasan kekuasaan konstitusional bagi birokkrasi pertama kita lihat dari proses pendelegasian wewenangdari rakyat seperti lembaga-lembaga tinggi yang nantinya akan akan merumuskan kepentingan umum (public interest). Kepala Negara yang ditunjuk rakyat disamping harus mengambil keputusan yang bersifat politis juga harus mengambil keputusan yang sifatnya administratif. Kepala Negara sebagai perangkat eksekutuf diberi hak untuk menyusun satuan organisasi Negara yang lebih kecil beserta jajaran pelaksananya yang inilah nantinya membentuk birokrasi public yang memiliki pertanggung jawaban terhadap herarkis pada dewan dewan perwakilan rakyat. Dalam menjalankan tugasnya diberi kekuasaan bertindak sesuai ketentuan peraturan yang ada. Memiliki klaim memerintah karena ai memiliki legislasi tersirat (tekstual legitimacy) sebagai perangkat ekskutif. Sumber kekuasaan tindakan (direction) adalah rakyat sehingga wibawa birokrat hanya bisa dijamin sejauh ia memperhatiakn kepentngan rakyat.
Suatu masyakakat yang demokratis sangat tergantung pada kesediaan kepada warga Negara untuk menaati hukum, membayar pajak dan sebagainya, dan kesediaan seperti ini erat kaitannya dengan kepercayaan warga Negara kepada pemerintah.tanda-tanwa warga Negara dapat dilihat dari adanya perubahan-perubahan nyata dalam opini masyarakat. Kepercayaan warga Negara untuk sebagian besar tergantung kepada apakah tuntutan legal serta pembatasan-pembatasan diatas dipandangperlu atau ada manfaatya. Kepercayaan itu juga tergantung kepada apakah persyaratan yang menerapan aturan itu cukup beralasan, apakah layanan yang diberikan benar-benar memuaskan, Dan apakah tindakan hukum dan administrative memang punya jatidiri dan aspirasi pasa warga Negara itu. Untuk menjamin kelancaran program atau kebijaksanaanyang dibuatnya para birokrat harus selalu memperhatikan reaksi masyarakat terhadap program-program yang telah dilaksanakan.
Para birokrat harusnya bekerja berdasarkan asumsi bahwa keterbukaan akan lebih berhasil dalam mendorong partisipasi produktif warga Negara dalam formulisa kebijakan maupun program, hingga peningkatan kepercayaan warga Negara terhadap pemeritahannya. Hal ini nantinya akan meningkatkan kualitas pemerintahan kearah yang lebih efektif, tanggap dan bertanggung jawab.sehingga kepercayaan disini sangat dipengaruhi oleh komitmen politik dengan nilai-nilai yang demokratis. Kepercayaan akan meningkat jika kebijakan dan keputusan birokrasi menunjukan perlakuan yang adil didepam hukum , jika mereka melindungi hak dan kebebasan pribadi (privacy) setiap warga Negara, dan jika mereka mengarahkan proses administrasike arah layanan yang adil dan netral.
F. Filsafat Normatif bagi Administrator
Pejabat public berfungsi sebagai administrator dan seorang abministrator harus mengabdi kepada kepentingan umum. oleh karena itu harus memenuhi persyaratan teknis seperti intelegensia, kemampuan mengambil keputusan (decivense), wawasan kedepan, atau kemahiran manajemen, mereka harus memiliki landasan normative yang tergantung dalam nilai-nilai moral. Ini yang menentukan apakah WN menaati ketentuan lembaga pemerintah hanya karena hukum formal atau kedudukan pejabat tinggi ataukah karena mereka mencintai para pemimpin atau pejabat karena kearifan dan keluhuran budi tingkah laku mereka.
Pelbagai teori fiosofis yang sering dijadikan landasan baik yang berasal dari hukum abadi (naturalism), teori utilitarian, toeri deontologis, individualism maupun teori kebebasan pribadi, ternyata tidak terlalu memuaskan untuk memecahkan semua persoalan. Namun bukan berarti para administrator dapat bertindak sewenang-wenang, karena mereka punya kewajiban untuk tidak mengabaikan kewajiban masyarakat. Namun persoalannya adalah bagaimana cara mengidentifikasi kewajiban-kewajiban dan menyediakan alternative sebagai patokan tunggal yang menuntunnya. Terdapat kaidah umum yang yang masih bisa diikuti,pertama dalam memutuskan persoalan hendaknya memperhatikan pertimbangan normative yang menuju kepada kebaikan bersama
Salah satu prinsip yang telah dianut sejak peradaban manusia yang pertama ialah prinsip kebajikan (virtue). Oleh karena itu kebajikan menentukan cirri kualitas yang membuat seorang disebut baik (the quality which make man good). Cirri kualitas ini bertalian dengan watak seorang maupun pikirannya sehingga selai didukung oleh kearifan dan kebjaksanaan, kebajikan juga mensyaratkan rasionalitassegi-segi dari orang terjangkau oleh cirri kualitas dalam kebajikan meliputi pemikiran, pengetahuan, keingan, perasaan dan perbuatannya.
Menjaga keserasian berarti upaya-upaya untuk menghindari untuk menghindari akibat akibat buruk dari perilaku dan tindakan. Disini ditunjukan bahwa perilaku yang buruk atau kurang baik akan menimbulkan cacat (defect) dalam kepribadian, sedangkan perilaku berlebihan akan menimbulkan ekses. Nilai-nilai normative yang juga wajib dianut oleh para administrator juga berkenaan dengan konsep keadilan. Bagi Negara keadilan merupakan cita-cita tertinggi (summon bonum) yang mesti dicapai oleh segala daya upaya. Pemeritah harus menyelenggarakan peraturan dan pengurusan kehidupan masyarakat secara adil melaluai terselenggaranya proses administrasi dalam birokrasi yang adil. Konsepsi keadilan bagi kehidupan benegara dan pemerintahan lazim disebut keadiln politis (political justice)
Keadilan mestinya dipandang sebagai suatu cita asa tujuan dan unsure yang terdapat dalam semua bentuk hukum. Pemerintahan yang adil mengandaikan adanya hukum yang adil. Keadilan hukum inilah yang akan menentukan terjaminnya terbit sosial.sejalan dengan terjaminnya keadilan hukum tersebut maka administrasi pemerintahan dilengkapi dengan pranata pengadilan yang bertugasmelaksanakan aturan hukum melakukan persidangan mengahakimi keputusan keputusan yang bersifat hukum, dan atau menjamin keadilan procedural. Keadilan yang menyangkut produksi, distribusi dan perdagangan disebut dengan kebijakan ekonomis (economic justice)setiap organisasi dan tatakerja produksi barang dan jasa harus bersifat adil terhadap tenaga kerja sebagai unsure produksi maupun pembeli sebagai konsumen. Konsep tentang keadilan sosial (social justice) mengharuskan disrtibusi pelayanan sosial terhadap setiap unsure masyarakat secara adil. Paraadministrator wajib mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar pelayanan public terlaksana scara adil kepada setiap warga tanpa memandang status, golongan jabatan, atau pangkatnya.
Berbagai pedoman untuk berperilaku dan mengambil keputusan secara adil hendaknya senantiasa diperhatikan. Administrator hendaknya merupakan orang adil dengan kebijakan-kebijakan yang adil beberapa pedoman yang bisa diikuti untuk dapat berperilaku dan bertindak secara adil menurut beberapa putusan atau pendapat filsuf adalah:
1. Dorongan batin yang tetap untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
2. Tidak sewenang-wenang dan tidak membeda-bedakan orang.
(Plato)
1. Masing-masing unsure kejiwaan –cipta,rasa,karsa menjalankan fungsi sebagaimana mestinyatanpa satu sama lain.
2. Budi rohani dalam keadaan tertib seperti tertibnya keadaan uhuh yang sehat
3. Disiplin diri dengan perasaan hati yang dikendalikan oleh akal
(Philenom)
1. Tidak mau berbuat salah walaupun mau bisa melakukannya
2. Watak yang tulus untuk berbuat adil, bukan karena sekedar ingin tampak adil
3. Menolak mengambil barang berharga milik orang lain walau tidak ada resiko yang merugikan
(Stanley benn)
1. Memiliki integritas
2. Hidup menurut asas-asas yang konsisten
3. Prinsip hidup tidak tergoyahkan oleh pertimbangan keuntungan hasrat atau perasaan hati.
Landasan yang penting lainnya yaitu kesediaan para administrator untuk mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan, dan tindakan yang dibuatnya. Pengertian tanggung jawab memiliki implkasi yang sangat luas bagi administrator. Pertama-tama terdapat pengertian yang disebut pertanggung jawaban hierarkis. Yaitu pertanggung jawaban kinerja secara berjenjang dalam berbagai kedudukan pada birokrasi. Birokrasi yang menganut asas merit sistem, sehingga pertanggung jawaban hierarkis sangat diperlukan guna mengendalikan organisasi dan sekaligus menilai hasil kerja seseorang dalam jajaran jpelayanan publik.
Dalam birokrasi diperlukan pertanggung jawaban manajerial (manajerial accountability) yang penilaiaannya banyak menggunakan pertimbangan-pertimbangan rasional objektif. Efisiensi dan efektifitas harus menjadi pertimbangan yang penting dalam elaksanaantugas-tugas mereka, untuk itu mereka harus mempunyai keterampilandalam hal teknis dan pengelolaan organisasi, pandai mengantisipasi masa depan dll. Hal ini terlihat bahwa pertanggung jawaban manajerial membutuhkan kepiawaian, kegesitan, hubungan antar pribadi dan juga intelegensia.
Sistem pertanggung jawaban masyarakat (societal accountability) tidak tertulis dalam kodifikasi perundang-undangan, namn inilah yang menentukan baik buruknya kualitas birokrasi serta wibawa organisasi secara keseluruhan.sekali seorang pejbat gagal mempertanggung jawabkan perbuatannya, seketika itu hancurlah kepercayaan masyarakat kepadanya. Dan akibat lainnya adalah administrator akan diasingkan dari pergaulan, dikucilkan dari masyarakat dan lain-lain.
G. ETIKA PEMBANGUNAN
Di negara-negara berkembang, tugas utama birokrasi lebih dititikberatkan untuk memperlancar proses pembangunan. Dalam tugas-tugas pembangunan, aparat administrasi diharapkan memiliki komitmen terhadap tujuan-tujuan pembangunan, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaanya secara efektif dan efisien. Aparat administrasi harus mampu menjadi agen-agen perubahan (change agents).
Dengan demikian, wajarlah apabila para administrator pembangunan diberi hak-hak untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan berdasarkan pertimbangan rasional dan pengalaman yang dimilikinya. Namun tidak setiap administrator menyadari bahwa mereka mengemban tugas berat yang harus selalu dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Davis mengatakan bahwa di negara-negara yang tengah melakukan usaha-usaha modernisasi, banyak pejabat public yang kini memiliki terlalu banyak diskresi. Oleh sebab itu, tindakan-tindakan restrukturisasi perlu dilakukan untuk membatasi, menyusun kembali, dan mengevaluasi pelbagai diskresi tersebut guna menciptakan masyarajat yang lebih adil. Di Indonesia, pertanggungjawaban administrative terhadap masalah-masalah pembangunan akan semakin diperlukan terutama jika diingat bahwa pendekatan legalistic melalui Peradilan Tata Usaha Negara belum bisa betul-betul diterapakan. Betapapun administrasi pembangunan tidak berjalan dalam kondisi vakum politik, karena itu pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara politik pula. Proses administrasi memperoleh legitimasinya dari kehendak politik rakyat sehingga sudah selayaknya kalau ia mencerminkan kemauan rakyat sampai kepada tingkat kebijakan yang paling mikro.
Tidak dipungkiri bahwa pembangunan nasional Indonesia selama 25 tahun terakhir telah berhasil mengangkat taraf kemakmuran ekonomis masyarakat. Akan tetapi, prestasi ini tidak dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan dipandang dari aspek-aspek sosial dan nilai-nilai demokrasi.
Secara rinci Korten mengemukakan ciri-ciri program pembangunan pada kebanyakan negara berkembang, antara lain: a) ketergatungan pada organisasi-organisasi birokrasi terpusat yang hanya mempunyai sedikit kemampuan untuk menanggapi beraneka ragam kebutuhan khas komunitas; ketergantungan ini juga tampak dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan “partisipatif”; b) investasi yang tidak memadai dalam proses pengembangan kemampuan komunitas untuk memecahkan masalah; c) perhatian yang kurang dalam menangani keanekaragaman masyarakat, terutama dalam hal struktur sosial pedesaan yang sangat berlapis-lapis; d) tidak cukupnya integrasi antara komponen-komponen teknis dengan sosial dalam upaya pembangunan. Untuk itu, Korten mengusulkan supaya program-program pembangunan tidak hanya berdasarkan ancangan “cetak biru” yang terlalu kaku melainkan diupayakan agar terjadi proses belajar (learning process) yang bermanfaat bagi rakyat. ini hanya bisa dilaksanakan jika para administrator bersedia selalu membuka diri untuk tidak hanya terpancang pada pemahaman teknis dan asas-asas manajerial dalam proses administrative tetapi juga membuka diri terhadap pemahaman mengenai karakter dan kultur masyarakat.
Rumusan yang terdapat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara secara eksplisit telah menyebutkan bahwa ideologi pembangunan yang kita anut mencita-citakan pembangunan manusia seutuhnya. Maka para administrator yang terlibat langsung dalam perencanaan maupun operasionalisasi program-program pembangunan diharuskan untuk selalu mempertimbangkan nilai-nilai yang wajib dianut dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan mereka.
1. Kebebasan
Kemerdekaan pribadi atau kebebasan merupakan bagian penting dari hak-hak asasi manusia. Hak untuk bebas merupakan hak yang melekat pada setiap individu karena martabatnya sebagai manusia, bukan karena pemberian oleh masyarakat dan negara. kebebasan perlu ditegakkan supaya wajah pembangunan tetap beradab dan berperikemanusiaan. Menjamin kemungkinan tumbuhnya kekuasaan tiran atau kebijkan-kebijakan pembangunan semena-mena yang hendak menukar modernisasi dengan harkat dan martabat warga negara. dalam proses menggerakkan roda pembangunan, ada beberapa corak kebebasan yang perlu dipertimbangkan antara lain.
a. Kebebasan Mengeluarkan Pendapat
Pemerintahan disebut demokratis hanya apabila ia bersedia membuka peluang yang luas bagi setiap warga negara untuk berbicara sesuai dengan keyakinannya. Kebebasan mengeluarkan pendapat perlu dijamin karena disamping untuk melindungi hak-hak asasi ia juga dapat dijadikan sumber masukan bagi pemerintah supaya bisa mengetahui kelemahan-kelemahannya.
b. Kebebasan Pers
Control sosial dan tanggung jawab sosial hanya dapat berjalan baik jika dalam masyarakat terdapat kebebasan pers. Lebih dari itu pers juga dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengkomunikasikan ide-ide pembangunan. Namun pers sendiri acapkali melakukan self-censorship dan tidak berusaha menciptakan iklim yang kondusif bagi adu argumentasi yang sehat.
c. Kebebasan Berserikat
Kebebasan berkumpul atau berserikat perlu senantiasa dilindungi dalam upaya menuju sistem politik yang demokratis. Rakyat mempunyai hak untuk menyelenggarakan rapat, melaksanakan pertemuan-pertemuan, atau bahkan membentuk berbagai corak kelompok sosial untuk memenuhi kepentingan bersama.
d. Kebebasan Beragama
Setiap warga negara harus diperkenankan untuk menganut agama tertentu dan beribadah sesuai dengan keyakinannya, karena itu menyangkut hak individual yang wajib dijamin. Semuanya perlu diwujudkan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan kalau kita memang menghendaki terciptanya wujud pembangunan yang manusiawi.
2. Persamaan
Nilai-nilai moral yang terkandung dalam gerak pembangunan juga ditentukan oleh seberapa jauh prose situ dapat menciptakan persamaan derajat bagi warga negara. hal yang pertama-tama harus ditegakkan oleh pemerintah adalah persamaan di depan hukum (equality before the law). Karena memiliki kedudukan tinggi, banyak pejabat yang seolah-oleh “kebal hukum” meskipun pelanggaran yang dilakukannya sesungguhnya sangat merugikan masyarakat.
Aspek persamaan yang juga membutuhkan perhatian adalah persamaan kesempatan (equality of opportunity) bagi seluruh lapisan masyarakat. Persamaan kesempatan di negara-negara berkembang akan bisa diwujudkan bila negara berperan aktif untuk menciptakan peluang-peluang terutama bagi kaum miskin dan kurang berpendidikan. Persamaan yang harus diciptakan itu bukan hanya dalam bidang ekonomi, melainkan menyangkut pula bidang-bidang pendidikan, sosial, politik, atau ketenagakerjaan.
3. Demokrasi dan Partisipasi
Dalam menelaah perubahan-perubahan yang terjadi di negara-negara berkembang, kita melihat setidak-tidaknya dua komponen pendorong perubahan. Pertama adalah perubahan-perubahan yang bersifat otonom karenan masyarakat menginginkan adanyan pergeseran kea rah kondisi sosial atau taraf hidup yang lebih maju. Komponen pendorong perubahan yang kedua berasal dari para pemimpin negara, politisi, teknokrat, intelektual, atau birokrat yang menghendaki perubahan masyarakat kea rah kemajuan sesuai dengan yang mereka pahami dan cita-citakan. Persoalan-persoalan etika pembangunan muncul karena ternyata metode membangun yang diterapkan oleh para penguasa maupun administrator itu tidak cocok atau tidak koheren dnegan kehendak rakyat. demokratisasi dimaksudkan agar cara-cara yang ditempuh dalam melaksanakan pembangunan itu sesuai dengan keinginan rakyat sehingga apapun hasil dari pembangunan itu akan dapat dinikmati bersama. Karena itu pembangunan tanpa demokrasi akhirnya akan merosot statusnya menjdi usaha sepihak elit penguasa yang menentukan gagasan-gagasannya sendiri kepada masyarakat luas dan hanya akan mengutamakan kepentingan kelomp[ok mereka sendiri.
Konsep demokrasi mengandaikan bahwa masyarakat di segala tingkatan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut mereka. Demokrasi harus diletakkan sejak perangkat pemerintahan yang paling bawah hingga jenjang yang paling tinggi.
Keengganan para pejabat untuk memahami pendapat-pendapat masyarakat seringkali juga mengakibatkan tumpulnya kepekaan masyarakat terhadap masalah-masalah pembangunan. Akan tetapi, satu hal yang jelas dapat dilakukan adalah upaya penyadaran secara terus-menerus mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam masalah-masalah pembangunan.
4. Keadilan Sosial dan Pemerataan
Untuk mengejar ketinggalan dari kelompok negara-negara maju, dapat dipahami bahwa proyek-proyek pembngunan yang dilaksanakan oleh kebanyakan negara-negara dunia ketiga diarahkan untuk meningkatkan taraf ekonomi secepat mungkin. Maka upaya-upaya yang dilakukan adalah pengerahan sumber-sumber daya yang tersedia, pencegahan terhadap pemborosan-pemborosan financial yang tak bertanggung jawab, sambil mempertahankan tingkat pelayanan public yang sudah tercapai.
Masalah keadilan sosial (social equity) menyeruak akibat munculnya kenyataan bahwa peningktan kesejahteraan ekonomis ternyata hanya dinikamati oleh kalangan tertentu. Setelah beberapa persoalan untuk memenuhi kebutuhan dasar berhasil diatasi, agenda permasalahan yang harus dipecahkan dalam periode pembangunan selanjutnya bertalian dengan keadilan sosial.
Pembahasan mengenai keadilan dalam lingkup negara seringkali tidak tepat jika hanya menyoroti hunbungan-hubungan individual. Keadilan juga bisa mempersoalkan struktur politik masyarakat secara keseluruhan. Mengupayakan keadilan sosial berarti menjamin seoptimal mungkin agar setiap anggota masyarakat dapat memperoleh apa yang menjadi haknya serta bisa mendapatkan bagian yang wajar dari kemakmuran masyarakat yang telah berhasil dicapai. Logika ini dapat dibalik dengan mengatakan bahwa usaha mencapai keadilan sosial dapat dilakukan dengan menghapus ketidakadilan sosial. Dalam hal ini ketidakadilan yang paling nyata adalah kemiskinan.
Pemerataan hendaknya menjadi salah satu nilai yang wajib dianut bagi setiap aparat yang memprakarsai, merencanakan, dan melaksanakan proyek-proyek sampai ke hal-hal yang bersifar teknis.
H. REDEFINISI ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
Setiap hubungan sosial akan mempunyai konsekuensi tertentu dalam hal legitimasi. Sebagai contoh, pada umumnya kita melihat “kekuasaan” sebagai kemampuan untuk membuat orang lain bertindak sesuai dengan kemampuan “saya”. Disini letaknya persoalan legitimasi terhadap kekuasaan bermacam-macam, kita dapat melihatnya dari norma agama, etika, susila, sopan santun, maupun norma hukum. Norma yang dijadikan landasan adalah norma etika atau moralitas.
Untuk memahami relevansi etika dengan setiap aktivitas yang terdapat dalam birokrasi, perlu dirumuskan kembali lingkup administrasi negara itu sendiri. Henry (1980) misalnya, menguraikan ada lima paradigm dalam ilmu administrasi negara dan sebagian besar perbedaan paradigm itu berkisar pada perlu tidaknya dilakukan pemisahan antara ilmu poliktik dan administrasi. Jika kita berbicara paradigm maka kita harus memahami ilmu administrasi negara dari dua aspek. Aspek pertama disebut lokus yang menunjukan tempat keberadaan suatu bidang ilmu, dan yang kedua adalah fokus yang menunjukkan kekhususan dari ilmu tersebut. Menurut Henry, paradigm yang terakhir mengatakan bahwa lokus ilmu administrasi negara adalah mengenai kepentingan public (public ainterest) dan urusan public (public affairs), sedangkan fokusnya adalah teori organisasi dan manajemen. Betapapun kenyataanya bahwa seorang administrator atau birokrat tidak akan bisa menghindari tindakan-tindakan politis.aktivitas politik dari birokrat tampak dari adanya keleluasaan bertindak (diskresi) administrative yang dimilikinya. Sementara itu, aktivitas administrative tampak dari segala perilakunya utuk merencanakan, memilik alternative,mengorganisasi, mengelola, memantau, mengevaluasi, melaksanakan, serta melakukan implementasi atas program-program di dalam lingkup birokrasi.
Dengan demikian, administrasi negara bukan saja berkaitan dengan aktivitas-aktivitas teknis berlandasakan ilmu manajemen untuk mencapai efisiensi yang tinggi melainkan juga aktivitas-aktivitas politis yang berusaha menafsirkan kehendak public dan menerjemahkannya dalam kebijakan nyata. Kebijakan menetukan norma dan mengatur administrasi negara pada tingkat strategis. Dari segi materi atau isi, administrasi negara berarti melakukan kebijakan public yakni menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang berpengaruh kepada masyarakat umum. Dari segi formal atau bentuk, administrasi negara adalah pengambilan keputusan-keputusan yang mengikat orang banyak. Sementara itu, dari segi sosiologi, administrasi negara merupakan bentuk tindakan sosial tertentu yang diorganisasi atau tepatnya serangkaian proses tindskan sosial yang berlangsung dan dibakukan dalam periode tertentu. Jadi, dalam praktik administrasi negara merupakan rangkaian pengambilan kebijakan yang menghasilkan norma-norma formal, aturan-aturan, serta keharusan-keharusan bagi tindakan sosial. Kesimpulannya adalah proses administrasi negara senantiasa menuntut pertanggungjawaban etis. Bagan 2.1 memperlihatkan kedudukan etika administrasi negara di antara cabang-cabang etika sosial lainnya. Tampak bahwa berbagai cabang etika sosial yang ada itu (sikap terhadap sesame, etika keluarga, etika profesi, atika administrasi negara, etika politik, etika lingkungan hidup, kritik ideologi) dalam beberapa segi akan banyak oengaruhnya terhadap norma-norma yang harus diikuti di dalam etika administrasi negara.
Dalam bagan ditunjukkan bahwa etika administrasi negara berada diantara cabang etika profesi dan etika politik. Asumsi yang dipakai ialah bahwa seorang administrator adalah orang yang harus menerapkan ilmu-ilmu manajemen dan organisasi secara professional. Seorang administrator harus bertanggungjawab kepada lingkup masyarakat yang jauh lebih luas dan beraneka ragam. Oleh karena itu, dia juga dituntut untuk memiliki kepekaan yang tinggi terhadap masalah-masalah politis.
Dilema yang harus dihadapi oleh administrator bukan sekadar bagaimana supaya organisasi-organisasi public dapat berjalan secara efisien, tetapi juga bagaimana supaya organisasi-organisasi itu dapat memberikan pelayanan yang memuaskan public. Sementara itu, sebagai seorang yang berwenang untuk melakukan pengambilan keputusan, dia harus mampu meletakkan desentralisasi dalam organisasi secara tepat.
Etika administrasi negara berusaha menemoatkan kaidah-kaidah moral dalam menghadapi berbagai dilemma yang ada, dan juga masalah-masalah yang menyangkut kedudukan pribadi seoranga administrator dalam proses interaksinya dengan negara dan masyarakat.
#resume buku Etika Administrasi Negara karya Wahyudi Komorotomo
#resume buku Etika Administrasi Negara karya Wahyudi Komorotomo